Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersinggung, Hakim MK Kirim Surat Protes ke OSO

Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) karena menghina marwah lembaga penafsir UUD 1945 tersebut.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) karena menghina marwah lembaga penafsir UUD 1945 tersebut.

Pekan lalu, OSO mengkritik Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD. Kritik disampaikan dalam sebuah acara bincang-bincang di sebuah stasiun televisi.

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menilai pernyataan OSO bertendensi negatif terhadap kelembagaan maupun individu hakim MK. Karena itu, sembilan hakim konstitusi telah berembuk dan memutuskan mengirimkan surat keberatan kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura tersebut.

"Hari ini, kami layangkan kepada beliau dan sudah diterima," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Guntur berharap OSO dapat memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut. Dia enggan berandai-andai langkah lanjutan apa yang diambil MK bila tanggapan tidak sesuai ekspektasi.

Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 dibacakan pada Senin (23/7) dan langsung berlaku sejak dibacakan. Lewat putusan itu, MK melarang pengurus atau fungsionaris parpol menjadi anggota DPD.

Larangan itu tercantum dengan menyatakan frasa 'pekerjaan lain' dalam Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum konstitusional bersyarat asalkan 'mencakup pula pengurus atau fungsionaris parpol'.

Menanggapi putusan itu, sejumlah anggota DPD asal parpol melayangkan kritik di sejumlah media. Bahkan, Ketua DPD OSO menumpahkan unek-unek dengan memakai kata-kata negatif terhadap kelembagaan MK dan hakimnya.

Guntur menegaskan Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 diambil berdasarkan mekanisme hukum acara dan prosedur sebagaimana lazimnya. Karena itu, sembilan hakim konstitusi merasa tersinggung dengan komentar OSO.

"Kami berkesimpulan, ucapan Oesman Sapta Odang sebagai perbuatan merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat MK," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper