Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Terpidana Kasus Korupsi, Golkar Tarik Nurdin Halid dari Daftar Caleg

Politisi Partai Golkar Firman Subagyo menyatakan sebanyak 25 calon anggota legislatif yang diusung partai itu dan ditengarai pernah menjadi narapidana kasus korupsi, sudah ditarik pendaftarannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Halid (kiri) dan Aziz Kahar Mudzakar (ketiga kiri) bersiap mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Sulsel, di kantor KPU Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/1). Pasangan Nurdin Halid-Aziz Kahar Mudzakar diusung lima partai yaitu Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PKPI untuk maju sebagai Cagub-Cawagub Sulsel pada Pilkada Serentak 2018./Antara
Pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel Nurdin Halid (kiri) dan Aziz Kahar Mudzakar (ketiga kiri) bersiap mendaftar sebagai Cagub-Cawagub Sulsel, di kantor KPU Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/1). Pasangan Nurdin Halid-Aziz Kahar Mudzakar diusung lima partai yaitu Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PKPI untuk maju sebagai Cagub-Cawagub Sulsel pada Pilkada Serentak 2018./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Politisi Partai Golkar Firman Subagyo menyatakan sebanyak 25 calon anggota legislatif yang diusung partai itu dan ditengarai pernah menjadi narapidana kasus korupsi, sudah ditarik pendaftarannya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, di antara mereka yang ditarik itu termasuk Nurdin Halid (Sulawesi Selatan) dan Teuku Nurlip (Aceh).

“Golkar sudah menarik 25 caleg eks koruptor, sehingga apakah judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) nanti ditolak atau diterima, Golkar tidak terbebani lagi,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR itu di Kompleks Parlemen, Selasa (31/7/2018).

Penarikan itu terkait PKPU No. 20 Tahun 2018 yang melarang caleg mantan koruptor.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi forum legislasi bertema “PKPU Larang Eks Terpidana Korupsi, Apa Kabar Elite Parpol?” bersama anggota FPDIP Masinton Pasaribu, mantan anggota Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati, dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Sebelumnya DPR sudah mengusulkan ke KPU untuk tidak membuat PKPU tersebut karena bertentangan dengan UU Pemilu maupun UUD 1945.

“Apalagi MK sudah membatalkan aturan itu sebelumnya,” kata Firman.

DPR pun mengusulkan membuat aturan agar parpol tak calegkan koruptor atau KPU mengumumkan caleg koruptor ke masyarakat. Akan tetapi, lanjut Firman, KPU ngotot tetap membuat PKPU koruptor tersebut meski ditolak oleh Bawaslu.

Padahal, ketika disumpah komisioner KPU tersebut  berjanji melaksanakan UU, tapi sebaliknya aturan PKPU itu bertentangan dengan UU.

“Jadi, kita tunggu keputusan MA, apapun keputusannya kita hormati hingga ada penetapan caleg tetap (DCT) September nanti,” ujarnya.

Sebelumnya KPU merilis beberapa caleg eks napi koruptor, diantaranya; Gerindra (27), NasDem (17), Berkarya (16), Hanura (15), PDIP (13), Demokrat (12), Perindo (12), PAN (12), PBB (11), PKB (8), dan PPP (7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper