Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Sempat Ditolak KPU, Akhirnya Berkas PBB Diterima Sebagian

Berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR Partai Bulan Bintang akhirnya diterima Komisi Pemilihan Umum setelah sempat ditolak saat proses verifikasi.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pihaknya telah menyepakati beberapa hal penting dalam mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/7) terkait bakal calon legislatif yang diajukan partainya./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pihaknya telah menyepakati beberapa hal penting dalam mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (31/7) terkait bakal calon legislatif yang diajukan partainya./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPR Partai Bulan Bintang akhirnya diterima Komisi Pemilihan Umum setelah sempat ditolak saat proses verifikasi.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati beberapa hal penting dalam mediasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi, dari 24 permasalahaan di dapil [daerah pemilihan] yang tidak diterima oleh KPU dan dinyatakan tidak diperiksa dan belum dinyatakan lolos, disepakati 22 dapil itu selesai,” ujarnya usai pertemuan di Gedung Bawaslu, Selasa (31/7/2018).

Yusril menjelaskan berdasarkan hasil mediasi, terdapat sedikit kendala administrasi selama proses pendaftaran. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengakui kekurangan masing-masing sehingga 22 dari 24 daerah pemilihan dianggap selesai.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 120 bakal calon legislatif (bacaleg) PBB yang tidak bisa dilanjutkan ke proses penelitian. Dari 80 dapil, hanya 56 yang diterima sedangkan 24 sisanya ditolak.

Penyebabnya, PBB terlambat mengirimkan berkas pencalonan dan kurang memenuhi syarat keterwakilan wanita di beberapa daerah tersebut.

Yusril mengaku menerima kesepakatan hasil mediasi. Sementara itu, dua dapil yang tidak diterima menunggu penetapan daftar calon sementara.

“Nanti setelah penetapan itu baru kami berunding lagi dengan KPU dan Bawaslu. Apakah bisa dirundingkan lagi atau tidak, nanti kita tunggu perkembangannya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper