Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Pilkada 2018: Ramdhan Pomanto Minta Pilwalkot Makassar Diulang

Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018.
Refly Harun/Antara
Refly Harun/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018.

Ramdhan dan pasangannya, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, didiskualifikasi pengadilan sebagai kontestan Pilwalkot Makassar 2018, karena menyalahgunakan wewenang sebagai kontestan petahana.

Akibatnya, kontestasi di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diikuti peserta tunggal yakni pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara 27 Juni menetapkan Munafri-Rachmatika hanya mendapatkan 264.245 suara, kalah dari kotak kosong yang dicoblos 300.795 suara. Berdasarkan peraturan, Pilwalkot Makassar ditunda sampai gelombang pilkada berikutnya.

Meski demikian, Ramdhan-Indira tetap meminta agar pilkada diulang kembali karena penyelenggaraan sebelumnya tidak sah. Pasalnya, diskualifiasi pasangan tersebut melanggar hukum administrasi.

Refly Harun, kuasa hukum Ramdhan-Indira, mengakui bahwa Mahkamah Agung memutuskan kliennya batal ikut pilkada, sehingga didiskualifikasi KPU Makassar. Namun, Ramdhan-Indira kemudian mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar dan dinyatakan berhak kembali bertarung dalam pilkada.

Sayangnya, keputusan Panwaslu Makassar tidak ditaati oleh KPU Makassar sehingga Ramdhan-Indira tetap terdiskualifikasi. Karena 'pembangkangan' itu, Refly menilai Pilwalkot Makassar 2018 tidak sah digelar oleh KPU Makassar.

"Pemohon merasa hak konstitusional terlanggar," kata Refly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Muhammad Nursal, kuasa hukum Ramdhan-Indira lainnya, menambahkan kliennya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke MK. Pemohon meminta agar Pilwalkot Makassar 2018 diulang dengan mendiskualifikasi Munafri-Rachmatika. Sebaliknya, Ramdhan-Indira ditetapkan sebagai kontestan tunggal.

"Meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengambil alih kewenangan KPU Makassar untuk mengadakan pemilihan ulang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper