Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019: KPU Minta Capres-Cawapres Jangan Daftar Saat Akhir

Ketua KPU RI Arief Budiman berharap gabungan partai politik mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak di akhir masa pendaftaran yang berlangsung pada 4-10 Agustus 2018 agar ada kesempatan perbaikan apabila ada kekurangan persyaratan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) didampingi komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) didampingi komisioner KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua KPU RI Arief Budiman berharap gabungan partai politik mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak di akhir masa pendaftaran yang berlangsung pada 4-10 Agustus 2018 agar ada kesempatan perbaikan apabila ada kekurangan persyaratan.

"Proses pengajuan akan dilakukan pada 4-10 Agustus, jadi tidak ada perubahan jadwal dan kami ingatkan peserta pemilu untuk daftarkan pasangan bakal capres-cawapres tidak di akhir waktu," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Hal itu dikatakannya di dalam pertemuan dengan Pimpinan Pusat Partai Politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2019.

Dia mengatakan KPU sudah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wapres yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (27/7) siang.

Arief mengatakan beberapa hal baru dalam proses pencalonan presiden-wapres diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan masa pendaftaran bakal capres-cawapres dilakukan tanggal 4-10 Agustus, lalu pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.

"Ketika pasangan bakal capres-cawapres mendaftar maka sehari setelah itu diperiksa kesehatannya. Itu menjadi pesan agar segera bangun koalisi dari sekarang," ujarnya.

Dia menjelaskan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya menurut dia, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.

"Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018," katanya.

Menurut dia verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya dilakukan pada 15-19 September 2019.

Hasyim mengatakan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres dilakukan 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut dilakukan pada 21 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper