Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Sekretaris Perusahaan PJB Tak Kenal Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi Lusiana Ester yang menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa-Bali untuk kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi Lusiana Ester yang menjabat sebagai Corporate Secretary PT Pembangkitan Jawa-Bali untuk kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Namun, Lusiana Ester enggan berkomentar mengenai pemeriksaan ataupun beberapa hal terkait dengan kasus PLTU Riau-1, seperti diperiksanya Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PT PLN Sofyan Basir.

"Silakan tanya penyidik saja. Kami tidak kenal [Idrus Marham]. Tidak ada [pertemuan dengan Sofyan Basir]," ujarnya ketika meninggalkan gedung KPK, Kamis (26/7/2018).

Selain Lusiana Ester, hari ini diperiksa Menteri Sosial Idrus Marham dan dua petinggi di PT PJBI untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

Berikut nama-nama saksi yang dijadwalkan KPK untuk diperiksa hari ini :

•Idrus Marham, Menteri Sosial Republik Indonesia

•Dwi Hartono, Direktur Operasional PT PJBI

•Amir Faisal, Direktut Keuangan PT PJBI

•Lusiana Ester, Sekretaris Perusahaan PT PJBI

Pada pemeriksaan kemarin, Rabu (25/7/2018), KPK melakukan konfirmasi terhadap tiga orang saksi yang hadir terkait dengan aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Eni Maulani Saragih.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dugaan aliran uang ke tersangka ES," ujar Febri, Rabu kemarin.

Adapun, salah satu saksi pada pemeriksan kemarin adalah M. Al Khadziq, Bupati Temanggung terpilih dan suami dari Eni Maulani Saragih.

Sejauh ini, untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemilik saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper