Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Hibah Sumsel: Praperadilan MAKI Ditolak PN Jaksel, Kejaksaan Apresiasi Majelis Hakim

Kejaksaan Agung mengapresiasi penolakan Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sumatra Selatan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (kanan)/Bisnis-Nirmala Aninda

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengapresiasi penolakan Majelis Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Sumatra Selatan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menjelaskan pihaknya tidak akan menghentikan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp23 miliar itu, seperti tuduhan MAKI.

Menurut Adi, Tim Penyidik Kejaksaan Agung masih bekerja untuk mengumpulkan bukti dan saksi terkait perkara tersebut.

"Jadi perkara itu tidak kami hentikan. Tunggu saja, kami masih bekerja atas fakta hukum, bukan atas dasar asumsi. Kami sambut baik putusan Hakim yang memutus praperadilan itu di Pengadilan," tutur Adi, Rabu (25/7/2018).

Secara terpisah, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatannya atas perkara tersebut.

Namun, dia juga memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk tetap menggugat perkara yang dinilai lambat diselesaikan oleh Kejaksaan Agung.

"Saya hormati putusan itu, tetapi saya tidak berhenti sampai di sini," katanya.

Menurut Boyamin, pihaknya berencana melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan (Komjak) atas dasar penanganan perkara yang tidak kunjung selesai sejak masuk ke Kejaksaan Agung.

"Saya akan lapor ke Komisi Kejaksaan, karena ini kan terkait efektivitas penanganan perkara, maka hal ini juga berhubungan dengan etika tim penyidik," ujar Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper