Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sjamsul Nursalim Tersangkut Kasus BLBI, Pengacara Otto Hasibuan Bersurat ke Jokowi

Otto Hasibuan yang pernah menjadi pengacara Sjamsul Nursalim mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah berani memberikan keterangan ke KPK tentang apa yang sesungguhnya terjadi.
Otto Hasibuan./Antara
Otto Hasibuan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo tidak semestinya memberikan pernyataan tegas bahwa persoalan tunggakan pelunasan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI telah selesai.

Otto Hasibuan yang pernah menjadi pengacara Sjamsul Nursalim mengatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah berani memberikan keterangan ke KPK tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

“Kami sudah bersurat ke Presiden [Joko Widodo] agar memberikan keterangan ke KPK tentang hal yang sebenarnya. Presiden bilang ini ranah hukum, mereka khawatir intervensi. Yang kami maksud bukan intervensi, tapi klarifikasi sebenarnya seperti ini dan Sjamsul Nursalim sudah tidak punya tagihan lagi,” ujarnya dalam pertemuan dengan media massa, Rabu (25/7/2018).

Dalam surat yang pernah dilayangkan itu, pihaknya juga menjelaskan tentang posisi KPK terhadap pemerintah. Komisi antirasuah yang lahir kemudian setelah persoalan BLBI dengan Sjamsul Nurslaim diselesaikan, menurutnya, tidak boleh mengutak-atik jaminan pemerintah untuk memidanakan kliennya.

“KPK itu bagian dari pemerintah. Jangan sampai pemerintah sudah jamin tidak akan mengusut tapi diusut. Jangan sampai ada negara di dalam negara,” tambahnya.

Senada, Maqdir Ismail yang juga pernah menjadi kuasa hukum Sjamsul Nursalim menambahkan, kebijakan pemerintah di masa pemerintahan yang lalu selalu dijalankan oleh periode pemerintahaan saat ini.

Kebijakan pemerintah untuk menjamin para obligor BLBI yang telah menyelesaikan kewajiban pun, menurutnya, harus dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah saat ini.

“Tidak bisa pemerintah berpangku tangan. KPK itu bagian dari pemerintah yang punya tugas menegakkan hukum. Mereka bagian dari pelaksanaan hak-hak hukum negara dan mereka harus tunduk ke negara, dalam hal ini Presiden,” katanya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum penghapusan piutang BDNI.

MEMPERKAYA

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/5/2017), tim jaksa KPK menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul itu dinilai sebagai kerugian negara.

Syafruddin, selaku Kepala BPPN ketika itu diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

“Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar atau misrepresentasi,” tutur Khairudin, salah satu tim jaksa KPK.

Semula, pada 4 April 1998, BPPN mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa BDNI sebagai Bank Take Over. Selanjutnya, pada 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi yang pengelolaannya dilakukan oleh tim yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi.

BDNI, selanjutnya mendapatkan dana BLBI dari BPPN berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) disokong oleh financial advisor yaitu J.P Morgan, Lehman Brothers, PT Danareksa serta PT Bahana, kemudian membuat neraca penutupan BDNI dan melakukan negosiasi dengan pemegang saham pengendali Sjamsul Nursalim dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).

Setelah melakukan perhitungan, ternyata, jumlah kewajiban Sjamsul sebanyak Rp47,2 triliun yang dikurangi nilai aset sebesar Rp18,8 triliun. Dengan demikian, besar JKPS terhadap Sjamsul sejumlah Rp28,4 triliun.

Dalam kesepakatan, Sjamsul bakal membayar secara tunai sebesar Rp1 triliun dan penyerahan aset senilai Rp27,4 triliun kepada perusahaan yang dibentuk oleh BPPN dengan tujuan melakukan penjualan atas aset.

Akan tetapi, setelah diaudit berupa financial due dilligence oleh akuntan publik Prasetio Utomo & CO (Arthur Andersen), ditarik kesimpulan bahwa kredit petambak plasma PT DCD dan PT WM atas piutang Rp4,8 triliun kepada BDNI tergolong sebagai kredit macet. 

Jaksa mengatakan bahwa pada 17 Maret 2004, dilaksanakan rapat bersama antara BPPN dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang membahas penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). 

Saati tu, Syafruddin tidak memberikan laporan secara rinci mengenai penyelesaian permasalahan PT DCD, khususnya mengenai misrepresentasi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim atas nilai utang petambak plasma PT DCD dan PT WM sebesar Rp4,8 triliun.

Dia juga tidak melaporkan adanya kewajiban yang seharusnya ditanggung Sjamsul atas misrepresentasi serta tidak pula melaporkan adanya pertemuan dengan pihak Sjamsul yang pada akhirnya merubah misrepresentasi menjadi tidak misrepresentasi.

Pada akhirnya, KKSK mengeluarkan keputusan No.01/K.KKSK/03/2004 yang menyatakan menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian Pemegang Saham dengan BPPN, berupa pelepasan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Inpres No. 8 /2002 terhadap Sjamsul Nursalim.

Menurut jaksa, pada 12 April 2004, Syafruddin dan Sjamsul selaku pemegang saham yang diwakili oleh istrinya Itjih S. Nursalim, menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir dihadapan notaris yang menyatakan bahwa pemegang saham telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam master of settlement agreement and aquisition agreement atau MSAA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper