Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Siap Serahkan Data Kejahatan Kelompok Teroris JAD ke JPU

Mabes Polri memastikan akan membantu Jaksa Penuntut Umum dengan memasok data semua kejahatan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah.
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital./Antara
Pimpinan JAD Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M Ali (kiri) mengikuti sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/7/2018). Dalam sidang tersebut, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri memastikan akan membantu Jaksa Penuntut Umum dengan memasok data semua kejahatan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Muhammad Iqbal mengatakan Kepolisian sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh JPU terkait organisasi teroris JAD.

Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk perkara pembubaran organisasi  Jamaah Ansharut Daullah.

Menurut Iqbal, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus organisasi itu bersalah dan keberadaannya dilarang di Indonesia, Polri sudah siap untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Ya kami akan ikuti aturannya nanti. Kalau dilarang dan masih ada juga aktivitasnya di sini (Indonesia), maka kita akan menegakkan hukum. Seperti ada salah satu ormas Islam yang dilarang beberapa waktu lalu, kami akan ikuti putusan Pengadilan itu," tuturnya, Rabu (25/7/2018).

Dia berharap JPU bisa memenangkan sidang dan Pengadilan bisa menjatuhkan putusan yang terbaik untuk Indonesia.Iqbal berpandangan aksi yang kerapkali dilakukan organisasi teroris JAD selain meresahkan masyarakat juga membuat nyawa seseorang hilang.

"Sekarang JPU sedang melakukan upaya-upaya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Jadi ada beberapa faktor pendukung [pembubaran JAD] yaitu aksi teror 3 tahun belakangan ini. Tetapi bukan hanya itu, masih banyak pemicu lainnya," kata Iqbal.

Iqbal menegaskan jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutuskan organisasi JAD itu dilarang di Indonesia, maka Kepolisian dapat segera menindak siapa pun yang diduga terkoneksi dengan jaringan kelompok teroris tersebut.

"Jadi nanti kalau kami bisa buktikan jaringan si A, B atau C itu terkoneksi dengan aksi teror JAD, maka bisa segera kami amankan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper