Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Peraturan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan korupsi dari hulu.
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kepala KSP Moeldoko (dari keempat kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima perwakilan pengemudi ojek daring yang melakukan aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Kepala KSP Moeldoko (dari keempat kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima perwakilan pengemudi ojek daring yang melakukan aksi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pencegahan korupsi dari hulu.

Peraturan itu juga dibuat tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan komitmen Presiden Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun.

Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari penataan kebijakan dan regulasi, instruksi atau arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sampai dengan penyelamatan keuangan atau aset negara.

Kendati demikian, sambungnya, masih dibutuhkan upaya konsolidasi yang lebih efektif atas berbagai inisiatif dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Moeldoko menegaskan Perpres ini memberikan peran dan pelibatan KPK sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,” papar Panglima TNI 2013-2015 ini seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (25/7/2018).

Moeldoko menambahkan pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.

Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.

Moeldoko juga memaparkan Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan melakukan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden.

Di tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan pencapaian kepada masyarakat.

Dengan Peraturan Presiden ini, lanjut Moeldoko, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper