Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Jika UU Pemilu Dikabulkan MK, Kubu Airlangga Rugi Besar

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai uji materi UU Pemilu akan memberikan dampak pada kubu yang ada di Partai Golkar.
Jokowi dan Airlangga Hartarto jalan pagi di Istana/Antara
Jokowi dan Airlangga Hartarto jalan pagi di Istana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai uji materi UU Pemilu akan memberikan dampak pada kubu yang ada di Partai Golkar.

Ujang mengatakan jika uji materi diloloskan MK maka hal itu menjadi kerugian besar buat Partai Golkar yang dipimpin Airlangga Hartarto. Sebabnya, dengan pengaruh yang besar bisa saja kader partai tersebut kembali berpatron ke pihak JK, bukan ke Airlangga.

“Karena rezim JK dan Airlangga [dalam kepemimpinan Golkar] berbeda. Sehingga wajar jika kelompok Airlangga tidak menginginkan uji materi itu lolos karena kelompoknya berbeda. Kelompok Airlangga seperti melalui Rizal Malarangeng tidak mau dibayang-bayangi JK dan menegaskan Golkar itu kami [kelompok Airlangga],” ujar Ujang saat dihubungi Bisnis melalui sambungan telepon, Rabu (25/7/2018).

Ujang menyebutkan jika MK objektif dan netral akan sulit untuk mengabulkan gugatan Partai Perindo dalam uji materi tersebut. Sebabnya, masalah pembatasan kekuasaan eksekutif sudah tegas dalam konstitusi.

“Hemat saya ketika UU Pemilu digugat ada UUD, dan UUD gak boleh, jangan ditafsirkan aneh-aneh,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Madjid Politika dan Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina Yandi Hermawandi mengatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menjadi sosok yang paling ideal untuk mendampingi Presiden Joko Widodo pada pemilu presiden 2019.

Hal itu bisa terjadi jika uji materi terhadap UU Pemilu diloloskan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Sebelumnya, Partai Perindo pada Rabu (18/7) melakukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Perindo terutama mempermasalahkan frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".

Namun, menurut Yandi, di kalangan partai pendukung ada yang tidak setuju JK dicalonkan kembali untuk mendampingi Joko Widodo, Kalangan ini berusaha melakukan berbagai langkah dan manuver politik. Opini dan wacana dibangun serta lobi politik digiatkan ke berbagai pihak.

Dia juga menyebutkan adanya kepentingan Partai Golkar agar ketua umumnya yakni Airlangga Hartarto menjadi pendamping Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper