Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi Gerindra: Izin Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Perlu Peraturan Pemerintah. Sudah Diatur UU

Politisi Partai Gerindra menilai pemerintah semestinya tidak menerbitkan peraturan tentang izin bagi kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada pemilihan presiden dan wakil presiden RI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seusai pada pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seusai pada pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra menilai pemerintah semestinya tidak menerbitkan peraturan tentang izin bagi kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada pemilihan presiden dan wakil presiden RI.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro mengenai kepala daerah yang ikut dalam kontestasi Pilpres 2019 sudah diatur dalam pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, ujar Nizar, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

"Sejatinya soal izin kepala daerah yang maju sebagai capres atau cawapres sudah diatur di UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu dalam pasal 171 ayat 1 dan ayat 3 yang sudah menjelaskannya secara gamblang," kata Nizar di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Hal itu disampaikan Nizar terkait dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2018 tentang Tatacara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Cuti dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Kampanye Pemilu.

Nizar mengatakan polemik terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2018 seharusnya tidak terjadi jika Presiden memberikan penjelasan detail kepada publik.

"Kalau pihak Istana sedari awal sudah menjelaskannya secara utuh, diyakini tidak akan terjadi polemik seperti sekarang," ujarnya.

Dia menilai munculnya polemik bisa dikatakan menjadi bumerang kepada Jokowi sendiri sebagai pemegang tertinggi kebijakan pemerintahan.

Hal itu menurut dia memunculkan kesan di masyarakat bahwa Jokowi menzalimi calon tertentu yang berasal dari kepala daerah.

"Padahal sejatinya tidak ada yang terzalimi karena sampai sekarang belum ada indikasi kepala daerah akan maju capres/cawapres. Termasuk soal Anies Baswedan, sampai sekarang belum ada parpol yang mengusungnya," ujar Nizar.

Anggota Komisi X DPR RI itu menilai hingga saat ini peta pertarungan Pilpres masih akan mempertemukan antara Prabowo dan Jokowi, belum ada calon lain.

Menurut dia, PP yang baru saja diteken Jokowi akan sia-sia, tidak terpakai, karena PP baru akan terpakai jika ada kepala daerah yang mencalonkan diri jadi capres/cawapres.

"Ini tidak hanya berlaku untuk Anies semata tetapi berlaku untuk semua kepala daerah dari mulai bupati, wali kota hingga gubernur yang ingin menjadi capres/cawapres," katanya.

Dalam PP tersebut diatur gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.

Bagaimana bunyi aturan tersebut dan mestikah ada Peraturan Pemerintah? Silakan baca Izin Gubernur Ikut Pilpres: Ini Bunyi Pasal 171 UU No.7/2017 dan PP No. 32/2018

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper