Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DOK Aceh : Hari Ini KPK Periksa Tiga Tersangka Sebagai Saksi

KPK mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait dengan DOK Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./Antara-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (24/7/2018) mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait dengan Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.

Ketiga saksi/tersangka tersebut yakni, T. Syaiful Bahri (swasta), Hendri Yuzal (Staf Khusus Gubernur), dan Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang juga berstatus sebagai tersangka untuk kasus suap terkait dengan DOK Aceh," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (24/7/2018).

Untuk saksi/tersangka Syaiful dan Hendri, keduanya diperiksa dengan tersangka Irwandi. Sementara itu, Irwandi diperiksa untuk tersangka Hendri Yuzal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf selalu menyatakan dia hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh tersebut.

"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak menyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak mengalir ke rekening saya," ujar Irwandi pada Kamis (19/7/2018).

Bahkan, pada saat dia menjalani pemeriksaan pertama sejak kedatangannya di Jakarta, Irwandi sudah mengatakan dalam kasus DOK Aceh, tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.

"Saya tidak melakukan apa pun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapa pun," ujarnya kepada awak media di KPK pada 5 Juli 2018.

Irwandi juga menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan KPK kepadanya. "Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi."

Seperti diketahui, untuk kasus korupsi di Provinsi Aceh ini, terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.

Ahmadi diduga memberi uang Rp500 juta kepada Irwandi terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari (DOK) Aceh tahun anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper