Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Sudah Mewanti-wanti Parpol Hadapi Pemilu 2019

Terkait adanya bakal caleg yang mengingkari pakta integritas maupun masih ada partai politik yang mengajukan mantan narapidana eks-koruptor, Bawaslu menganggap pihaknya telah melakukan upaya roadshow kepada partai politik.
Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan seusai melakukan audiensi bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (24/7/2018). (David Eka Issetiabudhi/Bisnis).
Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan seusai melakukan audiensi bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (24/7/2018). (David Eka Issetiabudhi/Bisnis).

Bisnis.com, BOGOR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim telah mengencarkan sosialisasi dan imbauan moral kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.

Terkait adanya bakal caleg yang mengingkari pakta integritas maupun masih ada partai politik yang mengajukan mantan narapidana eks-koruptor, Bawaslu menganggap pihaknya telah melakukan upaya roadshow kepada partai politik. “Kemudian menandatangani pakta integritas,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (24/7/2018)

Dalam sosialisasi, ungkapnya, Bawaslu telah mengimbau agar parpol tidak mengajukan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan sosial sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut untuk mendorong integritas hasil Pemilu 2019.

Bawaslu juga meminta parpol tidak melakukan praktik politik uang dalam pencalonan bacaleg. Lebih lanjut, Bawaslu meminta parpol menunaikan syarat keterwakilan 30% dalam pencalonan anggota legislatif. Badan pengawas pemilu ini juga meminta parpol tidak menyuap, memanfaatkan dan memengaruhi penyelenggara pemilu.

Sebagai komitmen parpol, Bawaslu mendorong agar parpol yang diwakili oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol menandatangani pakta integritas. Semua parpol telah sepakat untuk mematuhi pakta integritas tersebut.

Terkait pelaksanaan hukuman terkait pelanggaran pemilu yang tidak dijalankan, Bawaslu akan melakukan evaluasi internal. “Kami kira ini bagian evaluasi kami ke depan apakah dituangkan dalam UU Pilkada. Saya kira beberapa catatan harus dievaluasi,”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper