Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Purbalingga: KPK Periksa Direktur PT Ganiko Adiperkasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa sebagai saksi.
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa sebagai saksi untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, tahun anggaran 2017-2018.

Olga Sukawati Widjaja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Librata Nababan, pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap

"Diagendakan pemeriksaan terhadap Olga Sukawati Widjaja, Direktur PT Ganiko Adiperkasa untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/7/2018).

Seperti diketahui, dalam OTT di Purbalingga yang dilakukan pada awal Juni lalu, KPK mengamankan total enam orang.

Keenam orang tersebut yaitu Tasdi (TSD), Bupati Purbalingga periode 2016-2021, kemudian HIS, Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga; HK, swasta; Librata Nababan, swasta; AN, swasta; dan TP, ajudan bupati Purbalingga.

Selaku pihak penerima, kepada Tasdi dan HIS disangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 dan 12 B UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk pihak pemberi, yaitu HK, LN, dan HN disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper