Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (23/7/2018) melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus suap APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Lima orang tersangka yang akan diperiksa tersebut merupakan anggota DPRD Malang periode 2014-2019.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap lima tersangka terkait dengan kasus suap APBD DPRD Malang Tahun Anggaran 2018," ujar Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (23/7/2018).
Adapun kelima tersangka tersebut, yaitu:
•RS, anggota DPRD Malang
•YAB, anggota DPRD Malang
•SKO, anggota DPRD Malang
•HPU, anggota DPRD Malang
•FBR, anggota DPRD Malang
Kasus ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief kemudian memberi sebagian dari uang tersebut yakni Rp600 juta kepada Anton, kemudian Anton membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain. Arief sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus suap APBDP ini.
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada akhir Maret lalu, KPK akan terus mendalami kasus ini terkait dengan masih adanya kemungkinan aliran dana lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel