Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditemukan Ratusan Barang yang Dilarang di Lapas Sukamiskin

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung dan menemukan barang-barang yang dilarang seperti uang hingga televisi di kamar narapidana.
Penjara/Istimewa
Penjara/Istimewa

Bisnis.com, BANDUNG - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung dan menemukan barang-barang yang dilarang seperti uang hingga televisi di kamar narapidana.

Sidak yang dilakukan Minggu (22/7/2018) pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB petugas dari lapas menemukan ratusan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas.
Selain uang dan televisi, petugas menemukan barang-barang lain seperti lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, serta barang lainnya.

"Inilah yang kita temukan, barang-barang ada dalam kamar. Sebagaimana diketahui dalam Lapas Sukamiskin ini ada 522 kamar dihuni oleh 444 orang," ujar Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, di Lapas Sukamiskin, Minggu (22/7/2018) malam.

Menurut dia, barang-barang tersebut akan terlebih dahulu didata di tempat Register D, untuk selanjutnya diberikan kepada pihak keluarga. Apabila tidak ada keluarga yang mengambil maka pihak Lapas akan memusnahkannya.

Khusus untuk uang, dari seluruh kamar yang disidak berhasil terkumpul hingga Rp102.000.000 dengan jumlah yang terbesar dari satu kamar mencapai Rp5.500.000 milik narapidana bernama Ahmad Kuncoro.

"Uang ini sudah kami catat siapa yang punya. Nanti akan dicatat di Register D dan dikembalikan ke pihak keluarga," katanya.

Dari seluruh kamar yang ada di Sukamiskin, ia menyatakan terdapat dua kamar yang belum digeledah, terlebih dua kamar tersebut masih dalam segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena kebetulan masih dalam keadaan disegel dan kita menyentuh pun tidak, jadi kita memberikan penghormatan atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Disinggung mengenai adanya peredaran uang, ia mengatakan seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Seharusnya uang milik narapidana dicatat dan disimpan di Register D. Apabila mereka menemukan maka tinggal menghubungi petugas Lapas.

"Kebetulan ada koperasi untuk membeli kebutuhan tambahan di luar makan yang sudah disiapkan oleh Lapas. Jadi koperasi menyiapkan beberapa tambahan kebutuhan berupa rokok, snack, mie instan itu disiapkan koperasi, itu yang dipergunakan mereka untuk belanja," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper