Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Politik: Jangan Bujuk JK Kembali Jadi Cawapres

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan semua pihak harus menghormati sikap Jusuf Kalla (JK) yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres, karena kalau dipaksakan akan menjadi preseden buruk kedepannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mencoba memukul bola ketika meninjau venue hoki di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Wakil Presiden Jusuf Kalla mencoba memukul bola ketika meninjau venue hoki di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan semua pihak harus menghormati sikap Jusuf Kalla (JK) yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres, karena kalau dipaksakan akan menjadi preseden buruk ke depannya.

"Seharusnya kita buka rekaman pernyataan JK yang mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda," kata Adi di Jakarta, Minggu (22/7/2018).

Menurut dia, pernyataan JK itu seharusnya menjadi petunjuk semua pihak sehingga tidak perlu dibujuk lagi jadi cawapres dengan mengajukan uji materi.

Dia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.

Adi mengatakan terkait gugatan Partai Perindo mengenai masa jabatan presiden/wapres, akan jadi preseden buruk jika gugatan itu dikabulkan karena sebelumnya pernah diuji lalu ditolak MK.

"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan," ujarnya.

Dia menduga Perindo ingin mendapatkan keuntungan elektoral apabila JK kembali menjadi cawapres karena JK secara figur sangat kuat sehingga bisa menarik dukungan masyarakat.

Hal itu menurut dia sama seperti yang dilakukan parpol pendukung Jokowi sebagai capres 2019-2024, yang mendapatkan keuntungan elektoral dari sosok Jokowi.

Adi juga menilai kalau gugatan itu dikabulkan maka akan muncul gugatan dari banyak orang, apabila posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.

"Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali," katanya.

Menurut dia, secara politik apabila JK kembali maju menjadi cawapres, maka peluang calon pemimpin yang lebih muda akan tertutup.

Gugatan terkait masa jabatan presiden/wapres yang diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper