Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT LAPAS SUKAMISKIN: Tanpa Bahasa Sandi, Wahid Husein Secara Vulgar Minta Warna Mobil dan Tarif Kamar

Wahid Husein, eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, terang-terangan dalam menetapkan tarif kamar serta warna mobil kasus penyuapan oleh tahanan lapas.
 Warga binaan Akil Mochtar memberikan jempol usai salat Idulfitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6)./Antara-Novrian Arbi
Warga binaan Akil Mochtar memberikan jempol usai salat Idulfitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6)./Antara-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA – Wahid Husein, eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, terang-terangan dalam menetapkan tarif kamar serta warna mobil kasus penyuapan oleh tahanan lapas.

Tawar-menawar dilakukan secara terang-terangan tanpa kata sandi, sebagaimana sering dilakukan para koruptor saat melakukan transaksi dengan pemberi suap.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan permintaan mobil, uang, dan sejenisnya oleh Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein diduga secara gamblang.

"KPK menemukan bukti-bukti permintaan tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode-kode terselubung, sangat terang, termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang Rp200 juta sampai dengan 500 juta per kamar," kata Febri di Jakarta, Minggu (22/7/2018) seperti dilaporkan Antara.

KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Sebelumnya, kata Febri, KPK mengidentifikasi bahwa Wahid Husein meminta mobil jenis Mitsubishi Triton Athlete warna putih, bahkan sempat menawarkan agar dibeli di dealer yang sudah dikenalnya.

"Namun, karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," ungkap Febri.

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper