Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT LAPAS SUKAMISKIN: Fuad Amin dan Wawan Rawat Inap di RS, Tarif Izinnya Berapa Ya?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhukham mengatakan narapidana korupsi Fuad Amin menjalani rawat inap di rumah sakit saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Sabtu dini hari (21/7/2018).
Warga Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya udai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6). Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Warga Suryadharma Ali (kiri) bersilaturahmi dengan warga binaan lainnya udai melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Minggu (25/6). Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenhukham mengatakan narapidana korupsi Fuad Amin menjalani rawat inap di rumah sakit saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Sabtu dini hari (21/7/2018).

(DirjenPAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan dua narapidana korupsi yang tidak di dalam lapas saat OTT menjalani perawatan di rumah sakit. Kedua narapidana itu adalah Fuad Amin dan Wawan (suami Walikota Tangerang Selatan dan adik Ratu Atut Chosiyah).

"Fuad memang dirawat di Rumah Sakit Borromeus, masih ada di sana. Kalau Wawan sudah kembali ke Lapas Sukamiskin," ujarnya dalam konferensi pers Sabu malam seperti dilaporkan Antara Minggu pagi (22/7/2018).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (SesditjenPAS) Liberti Sitinjak menambahkan institusinya belum menemukan indikasi narapidana di Sukamiskin yang keluar lapas untuk jalan-jalan.

"Ada dua warga binaan permasyarakatan yang tidak di tempat, Wawan dan Fuad Amin. Pendalaman sampai (Sabtu) pukul 16.30 WIB, Wawan sudah kembali ke lapas dari rumah sakit sedangkan Fuad Amin masih di dalam status rawat inap di rumah sakit," ujar Liberti.

Liberti menuturkan pihaknya sudah mengoleksi data terkait rawat inap Fuad, sedangkan kasus rawat inap Wawan masih dalam proses pengumpulan data.

"Dari rumah sakit, seperti Fuad Amin sudah kami dapatkan data bahwa yang bersangkutan memang rawat inap dan kami sudah punya data. Sedangkan yang lain kami masih akan tunggu data untuk lebih dapat didalami," ujar dia.

OTT LAPAS SUKAMISKIN: Turut Diamankan KPK, Status Artis Inneke Koesherawati Tunggu Ekspose

Komisi Pemberatasan Kuropsi (KPK) Sabtu dini hari (21/7/2018) melakukan operasti tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, atas dugaan suap untuk pemberian izin dan fasilitas kepada penghuni lapas.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di gedung KPK,  Sabtu (21/7/2018), mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1X24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemberian fasilitas, perizinan atau pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu diduga sebagai penerima Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH) dan Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husen.

Adapun diduga sebagai pemberi, yakni narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin diduga menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam kesempatan sama.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Kalapas Sukamiskin Terjerat OTT, KPK Akan Perketat Pengawasan Lapas

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279,92 juta dan US$1.410, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah, suami dari artis Inneke Koesherawati.
Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk, kulkas, dan spring bed.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husen dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper