Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Tito Ungkap Tantangan Memburu Buron Korupsi Honggo Wendratno

Kepolisian RI kini hanya bisa menunggu bantuan dari Kepolisian Singapura untuk meringkus Honggo Wendratno yang diketahui berada di wilayah Negeri Singa tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi
Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi./Bisnis.com-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian mengakui tidak mudah untuk meringkus tersangka pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang menjadi buronan korupsi karena terkendala yurisdiksi negara Singapura.

Menurut Tito, pihaknya kini hanya bisa menunggu bantuan dari Kepolisian Singapura untuk meringkus Honggo Wendratno yang diketahui berada di wilayah Negeri Singa tersebut.

Tito menjelaskan, jika tim penyidik Polri langsung menangkap buronan itu tanpa ada kerja sama dengan Kepolisian Singapura, dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

"Kalau soal kasus kondensat ini, ada masalah soal yurisdiksi. Kami menunggu Kepolisian Singapura untuk mendeportasi yang bersangkutan agar bisa dibawa ke Indonesia. Kalau main bawa saja, nanti dikira melakukan kekerasan atau penculikan di negara lain," tuturnya di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan pihaknya tidak akan berhenti untuk memburu buronan kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp35 triliun tersebut. Menurut Setyo, Kepolisian sudah lama mengetahui lokasi negara Honggo Wendratno dan hanya tinggal menunggu waktu eksekusi agar berkas perkaranya bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Kami tidak berhenti untuk memburu buronan itu. Kami sudah tahu lokasinya hanya tinggal menunggu waktu saja. Namun memang kendalanya hanya ada pada yurisdiksi. Jadi kami menunggu hasil kerja sama dengan Kepolisian Singapura," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendesak Polri untuk segera menangkap buronan pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

Dengan tertangkapnya Honggo secepatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut ke persidangan semua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp35 triliun.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M Prasetyo mengakui Jaksa Penuntut Umum masih mengalami kendala untuk menuntut para tersangka, karena masih ada satu orang tersangka yang melarikan diri ke luar negeri. Meskipun sudah bekerja sama dengan Interpol, Polri belum berhasil menangkap Honggo.

Jaksa Agung mendesak Polri mencari keberadaan serta segera meringkus tersangka buronan Honggo Wendratno yang kini melarikan diri ke luar negeri.

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper