Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Sosial Idrus Marham Diperiksa KPK

Menteri Sosial Idrus Marham mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (17/6/2018) pada pukul 09.50 WIB, untuk memenuhi panggilan KPK.
Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I./JIBI-Muhammad Ridwan
Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I./JIBI-Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Idrus Marham mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (19/6/2018) pada pukul 09.50 WIB, untuk memenuhi panggilan KPK.

“Jadi hari ini sebenarnya saya juga ada undangan di DPR bersama beberapa menteri di Komisi IX,” ujar Idrus di kantor KPK.

“Tapi karena saya juga dapat undangan dari KPK, dan karena itu saya harus hormati dan saya harus memenuhi undangan pada hari ini,” lanjut Idrus.

 Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo di kediaman Idrus Marham.

"Saya hanya katakan, dipanggil sebagai saksi terkait dengan tersangka Eni dan saudara Johannes Kotjo,” jelasnya.

Saat ditanya awak media, Idrus mengaku belum mengetahui materi apa yang akan ditanyakan KPK dalam pemeriksaannya tersebut.

“Nanti materinya apa, tentu saya belum bisa menyampaikan pada teman-teman semua."

Sampai saat ini Idrus masih menjalani pemeriksaan di dalam kantor KPK. Sebelumnya, KPK telah menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih di kediaman Idrus Marham, Jumat (13/7/2018), ketika Idrus tengah melakukan acara ulang tahun anaknya. Penangkapan itu terkait proyek PLTU Riau-I yang masuk dalam proyek 35.000 Megawatt.

Saat OTT, Eni menerima Rp500 juta dari Kotjo. Uang tersebut pemberian keempat dari total Rp4,8 miliar yang telah ia terima dari Bos Apac Group itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper