Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-gara 4 Dokumen Ini PKB Gagal Ikut Pemilu di Medan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Herdensi di Medan, Kamis, mengatakan pengurus PKB memang mendatangi KPU pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Bisnis.com, MEDAN – nasib tak baik dialami Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Medan. Pasalnya, partai tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2019 di Kota Medan karena tidak mampu melengkapi dokumen pencalonan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Herdensi di Medan, Kamis, mengatakan pengurus PKB memang mendatangi KPU pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Meski tiba di penghujung waktu, namun KPU Kota Medan tetap menerima proses pendaftaran pengurus PKB karena masih dalam rentang waktu yang ditetapkan.

Namun dalam pendaftaran tersebut, pengurus PKB Kota Medan tidak membawa empat dokumen utama yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mereka hanya membawa berkas bakal caleg, namun berkas pendaftaran tidak dibawa,” katanya.

Keempat dokumen itu adalah:

  1. Formulir B tentang surat pengantar permohonan
  2. Formulir B-1 berisi daftar nama caleg di setiap dapil lengkap dengan fotonya,
  3. Formulir B-2 berisi pernyataan bahwa telah melakukan rekrutmen secara terbuka dan demokratis.
  4. Formulir B-3 berupa pakta integritas serta pernyataan tidak mencalonkan bakal caleg yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

Ketika dipertanyakan mengenai empat dokumen tersebut, pengurus PKB Kota Medan menyatakan berkasnya tertinggal di kantor.

Disebabkan telah tiba, KPU Kota Medan mempersilakan pengurus PKB untuk menjemput dokumen pendaftaran tersebut untuk diperiksa sesuai ketentuan pendaftaran.

Setelah menunggu sekitar satu jam, KPU menghubungi pengurus PKB Kota Medan yang menyatakan bahwa berkas yang dibutuhkan itu belum disiapkan.

Ketiadaan empat berkas tersebut melanggar Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 dan SK KPU nomor 876 tentang Petunjuk Teknis Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Akhirnya, kami putuskan PKB tidak mengikuti Pemilu di Kota Medan pada 2019,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper