Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun 2019, Anggaran Bantuan Sosial Naik Jadi Rp32 Triliun

Pemerintah bakal menambah anggaran bantuan social Program Keluarga Harapan. Rencananya indeks bantuan sosial bagi 10 juta KPM PKH akan dinaikan signifikan dari Rp15,4 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp32 triliun pada tahun 2019
Pemberikan sertifikat Graduasi kepada keluarga penerima manfaat di Kediri, Jawa Timur./Istimewa
Pemberikan sertifikat Graduasi kepada keluarga penerima manfaat di Kediri, Jawa Timur./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal menambah anggaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Rencananya indeks bantuan sosial bagi 10 juta KPM PKH akan naik dari Rp15,4 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp32 triliun pada tahun 2019.

“Untuk menajamkan sasaran yang akan dicapai maka bansos diberikan bervariasi sesuai dengan beban tanggungan keluarga,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat dalam  keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (19/7/2018).

Pemerintah pun, sambungnya, tidak hanya sekadar memberikan tanpa pemantauan. Keluarga yang mendapatkan beragam bansos dan subsidi pemerintah harus dapat memberdayakannya secara ekonomi produktif.

“Indikator keberhasilannya adalah terjadi perubahan sikap dan perilaku KPM PKH yang akan mengarah pada kemandirian dan adanya peningkatan produktivitas secara ekonomi," katanya.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sarmuji mendukung rencana kenaikan anggaran Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2019 menjadi Rp32 triliun dengan catatan disalurkan tepat sasaran dan sesuai tujuan program.

"Sejak PKH lahir kemiskinan kita makin lama makin menurun. Ini adalah kontribusi yang sangat nyata. Maka DPR tidak segan-segan berapapun anggaran yang diminta pemerintah, DPR akan meloloskan," katanya.

Ia mengungkapkan apa yang sudah dilakukan pemerintah dalam PKH ini sudah sangat baik, sehingga DPR mendukung penuh usaha pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengatakan PKH adalah program prioritas pemerintah yang tujuannya tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Jadi program pemerintah disesuaikan dengan tujuan dalam pembukaan UUD 1945."

Anggota III BPK RI Achsanul Kosasi mengatakan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan PKH. BPK, lanjutnya, akan terus mengawal anggaran PKH agar tepat sasaran.

"Apalagi tahun depan anggarannya akan ditambah. Maka pengawasan harus semakin ditingkatkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper