Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri LHK Siti Nurbaya: Pengelolaan Hutan Indonesia Dukung Pencapaian Netralitas Iklim Dunia

Hutan Indonesia dinilai menjadi lokomotif dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) menurunkan emisi gas rumah kaca nasional serta mendukung aktivitas yang memiliki dampak netral terhadap iklim global.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kedua kiri) menjawab pertanyaan yang diajukan pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests yang diselenggarakan oleh COP24 Presidency dan FAO di sela-sela acara The 24th Sessions of FAO Committee on Forestry (COFO-24) di Roma, Italia, Senin (16/7/2018) malam waktu setempat./Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kedua kiri) menjawab pertanyaan yang diajukan pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests yang diselenggarakan oleh COP24 Presidency dan FAO di sela-sela acara The 24th Sessions of FAO Committee on Forestry (COFO-24) di Roma, Italia, Senin (16/7/2018) malam waktu setempat./Istimewa

Bisnis.com, ROMA – Hutan Indonesia dinilai menjadi lokomotif dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) menurunkan emisi gas rumah kaca nasional serta mendukung aktivitas yang memiliki dampak netral terhadap iklim global.

Dengan demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan hutan Indonesia tidak saja memiliki peran sebagai katalis dalam pelaksanaan Kesepakatan Paris (Paris Agreement) dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Namun, kata Siti, peran tersebut tidak bisa hanya diserahkan pada masing-masing upaya negara penandatangan Kesepakatan Paris atau yang telah berkomitmen pada pencapaian SDGs saja.

“Dukungan internasional melalui mekanisme yang telah disepakati sangat diperlukan oleh negara-negara yang telah berkomitmen pada Kesepakatan Paris dan SDGs,” tegas Siti.

Hal ini disampaikannya menjawab pertanyaan yang diajukan pada pertemuan tingkat tinggi bertajuk “Implementing Article 5 of the Paris Agreement and Achieving Climate Neutrality through Forests” yang diselenggarakan oleh COP24 Presidency dan FAO di sela-sela acara The 24th Sessions of FAO Committee on Forestry (COFO-24) di Roma, Italia, Senin (16/7/2018) malam waktu setempat.

Acara tersebut mendiskusikan upaya untuk memastikan sinergi antar berbagai penggunaan lahan dan pelaksanaan Artikel 5 Kesepakatan Paris.

Sebagaimana diketahui, Artikel 5 Kesepakatan Paris memuat upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan serta mekanisme insentif berbasis hasil yang diakui oleh dunia internasional.

Terkait dengan itu, strategi di tingkat tapak perlu dikembangkan untuk memastikan upaya penanggulangan perubahan iklim dapat dilaksanakan dan secara bersamaan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

Selain Siti, pertemuan tingkat tinggi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Polandia yang juga Presiden COP-24 Slawomir Mazurek, Menteri Ekonomi Kehutanan Republik Kongo Rosalie Matondo, dan Asisten Deputi Kementerian Sumber Daya Kanada Mary Beth MacNeil.

Menurut Siti, Indonesia memiliki hutan yang mencapai 63% dari luas daratannya yang merupakan sumber daya penting dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

“Sektor kehutanan sangat penting bagi pencapaian NDC karena bersama-sama dengan sektor energi mengambil porsi 98% dari total penurunan emisi nasional,” tegas Siti.

Dia menambahkan strategi kehutanan Indonesia dalam adaptasi terhadap perubahan iklim dilaksanakan melalui pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) terpadu, peningkatan akses masyarakat terhadap sumber daya alam, konservasi dan restorasi ekosistem, serta perlindungan kawasan pantai.

“Contoh yang komprehensif atas peran hutan di tingkat tapak dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta upaya pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dalam program perhutanan sosial,” ujar Siti.

Dengan diberikannya 1,7 juta hektare akses resmi masyarakat pada kawasan hutan telah memberikan jalan bagi masyarakat setempat, termasuk masyarakat adat, untuk berperan dalam pengelolan hutan lestari, konservasi keanekaragaman hayati, peningkatan kesempatan berusaha, dan pencegahan konflik tenurial. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper