Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus First Travel: Jaksa Agung Perintahkan JPU Ajukan Banding

Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai bahwa negara tidak ada urusannya dengan kasus First Travel itu, sehingga barang bukti berupa aset dan uang milik First Travel harus dikembalikan kepada para korban.
Terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Dirut First Travel Andika Surachman (ketiga kiri), Direktur Anniesa Hasibuan (kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (ketiga kanan) dikawal petugas usai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung mendesak Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjadikan aset First Media sebagai barang bukti untuk dikembalikan kepada negara.

Jaksa Agung H.M Prasetyo menilai bahwa negara tidak ada urusannya dengan kasus First Travel itu, sehingga barang bukti berupa aset dan uang milik First Travel harus dikembalikan kepada para korban. Prasetyo berpandangan putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok dinilai tidak tepat, sehingga dia akan menginstruksikan JPU untuk mengajukan banding atas perkara tersebut.

"Jadi ada kekurangtepatan hakim dalam putusannya terkait barang bukti uang dan aset dari pelaku. Jadi itu harusnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban, tapi ini putusannya kok dikembalikan kepada negara. Negara tidak ada urusannya dengan ini," tutur Prasetyo, Senin (16/7/2018).

Dia memastikan Kejaksaan tidak akan berhenti untuk mengawal kasus itu hingga akhir dan membantu para korban Agen Travel Haji dan Umroh First Travel agar mendapatkan kembali haknya. Terdakwa Direktur Utama First Travel Andhika Surachman dan istrinya Annisa Hasibuan dinilai telah menikmati uang hasil penipuan atas para calon jamaah haji dan umrah melalui First Travel.

"Kasian itu para korban. Saat ini kami masih dalam proses untuk mengajukan banding. Kami pastikan akan banding atas putusan ini agar barang bukti itu dikembalikan kepada para korban," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper