Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis 3 Tahun Penjara, Plus Denda Rp150 Juta

Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK untuk kasus korupsi KTP elektronik dr. Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp150 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang dengan saksi yang juga Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi (kedua kanan) bersiap mengikuti sidang dengan saksi yang juga Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik Bimanesh Sutarjo (kiri), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa kasus perintangan penyidikan KPK untuk kasus korupsi KTP elektronik dr. Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp150 juta dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/7/2018).

Majelis Hakim menyatakan dr. Bimanesh terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka perkara korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan," putus Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan juga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan dr. Bimanesh yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Seusai persidangan, dr. Bimanesh menyatakan menerima seluruh putusan persidangan.

"Saya terima. Itu [keputusan] yang terbaik," ujar dr. Bimanesh kepada wartawan.

Selain itu, Kuasa Hukumnya, Wirawan Adnan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita masih memikirkan apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Wirawan.

Dia menambahkan keputusan bersalah yang diperoleh kliennya merupakan akibat dari kesaksian dr. Michael, dr. Alya, suster Nana, dan perawat Indri.

"Kepada mereka saya ucapkan selamat karena telah berhasil membuat klien kami menjadi bersalah," lanjut Wirawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper