Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan saksi kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Terdapat empat saksi yang akan diperiksa KPK hari ini, Senin (16/7/2018), terkait dengan tersangka Amin Santono.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Amin Santono," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya.
Keempat orang saksi tersebut, yaitu:
- Edwin Pratama Putra, wiraswasta
- Dr. Har, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kampar
- Dr. Wira, mantan Kepala RSUD Bangkinang
- Jahidi, wiraswasta
Dalam pemeriksaan saksi untuk tersangka Amin Santono pada Rabu (11/7/2018), KPK mengungkapkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tengah menelusuri pemanfaatan uang oleh Amin.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk kasus suap RAPBN-P, KPK juga tengah melakukan upaya untuk mengklarifikasi lebih lanjut asal usul uang dari sejumlah aset Yaya Purnomo.
"Penyidik mengklarifikasi lebih lanjut sumber-sumber uang dari sejumlah aset yang disita saat operasi tangkap tangan dilakukan dan pada saat penyidikan dilakukan," papar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/7/2018).
Adapun, Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel