Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NasDem Resmi Jadi Partai Pertama Daftar Bacaleg DPR

Partai Nasional Demokrat resmi menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg DPR ke Komisi Pemilihan Umum.
(Dari kiri ke kanan) Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Effendy Choirie, Komisioner KPU Ilham Saputra, dan Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin berfoto bersama saat penyerahan berkas pendaftaran bacaleg DPR di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
(Dari kiri ke kanan) Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Effendy Choirie, Komisioner KPU Ilham Saputra, dan Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin berfoto bersama saat penyerahan berkas pendaftaran bacaleg DPR di Gedung KPU, Jakarta, Senin (16/7/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Partai Nasional Demokrat resmi menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg DPR ke Komisi Pemilihan Umum.

Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate mengatakan partainya telah mendaftarkan 575 bacaleg sesuai dengan pendaftaran melalui sistem informasi pencalonan (silon) secara daring.

"Kami dengan penuh perhatian dan kesungguhan akan berkoordinasi dengan KPU di seluruh Indonesia apabila ada kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi," katanya usai menyerahkan berkas di Gedung KPU, Senin (16/7/2018).

Johnny menjelaskan NasDem telah mengirim berkas memenuhi sarat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Bukan hanya itu, dia yakin semua calon yang dipilih NasDem memiliki integritas yang baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis.com, hari ini akan ada tujuh partai yang datang ke KPU.

Hingga berita ini dibuat, ada lima partai membatalkan penyerahan berkas dan yang masih konfirmasi akan datang adalah Partai Garuda.

KPU membuka pendaftaran bacaleg DPR mulai dari 4 sampai 17 Juli. Khusus di tanggal 17, KPU akan buka selama 24 jam. Selain itu hanya sampai pukul 16.00 WIB.

Sementara itu ada 14 parpol yang terdaftar dan terverifikasi KPU menjadi peserta pemilu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper