Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan PM Pakistan Ditangkap dan Dipenjara 10 Tahun

Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif ditangkap pada Jumat malam ketika kembali ke kota Lahore dari London untuk menjalani masa hukuman penjara 10 tahun dalam perkara korupsi, kata pejabat.
Dokumentasi - PM India Narendra Modi (kanan) dan PM Pakistan Nawaz Sharif (kiri) berjabat tangan dalam penutupan KTT Saarc di Kathmandu/Reuters
Dokumentasi - PM India Narendra Modi (kanan) dan PM Pakistan Nawaz Sharif (kiri) berjabat tangan dalam penutupan KTT Saarc di Kathmandu/Reuters

Bisnis.com, ISLAMABAD -  Mantan Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif ditangkap pada Jumat (13/7/2018) malam ketika kembali ke kota Lahore dari London untuk menjalani masa hukuman penjara 10 tahun dalam perkara korupsi, kata pejabat.

Sharif, yang didampingi putrinya, Maryam Nawaz, mendarat di Lahore sekitar pukul 20.45 waktu setempat.

Maryam juga dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun.

Sharif, dan putrinya, berada di London untuk merawat istrinya, yang sakit berat ketika pengadilan antikorupsi menjatuhkan hukuman penjara bagi mereka karena korupsi.

Petugas keamanan bandar udara mengelilingi Sharif dan Maryam dan mengarahkan mereka untuk memasuki pesawat lain, yang akan membawa keduanya ke lembaga pemasyarakatan di kota Rawalpindi di dekat ibu kota negara Pakistan, Islamabad.

Pengadilan Akuntabilitas, yaitu pengadilan antikorupsi Pakistan, menetapkan pada 6 Juli bahwa Nawaz Sharif memiliki kekayaan jauh di luar pendapatannya serta menyembunyikan properti di luar negeri.

Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 8 juta pound Inggris (sekitar Rp152,2 miliar) atas Nawaz Sharif dan 2 juta pound (sekitar Rp38 miliar) bagi Maryam Nawaz.

Menantu laki-laki Nawaz Sharif, Mohammad Safdar, dikenai hukuman penjara selama satu tahun.

Pada Juli 2017, Sharif harus mengundurkan diri sebagai perdana menteri setelah Mahkamah Agung menetapkan bahwa Sharif tidak dapat menjalankan jabatan pemerintahan apa pun karena menyembunyikan pendapatannya.

Pada April, pengadilan tertinggi itu juga melarang Sharif seumur hidupnya menjabat anggota parlemen dan memimpin partai politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA/XINHUA-OANA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper