Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT Anggota DPR RI: KPK Amankan 13 Orang & Rp500 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 13 orang pasca melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota DPR RI Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Arham di Jakarta, Jumat (14/7/2018).
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan 13 orang pasca melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu anggota DPR RI Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Arham di Jakarta, Jumat (14/7/2018).

Ke-13 orang tersebut diamankan secara berturut-turut sejak Jumat siang. Dari 13 orang yang diamankan, KPK menyebut lima orang di antaranya, yaitu:
•Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI
•Johanes Budisutrisno Kotjo, swasta (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.)
•Tahta Maharaya, staf dan keponakan Eni Maulani Saragih
•Audrey Ratna Justianty, sekretaris Johanes Budisutrisno Kotjo
•M. Al-Khafidz, suami Eni Maulani Saragih

Adapun, delapan tersangka lain yang tidak disebutkan terdiri dari supir, ajudan, staf Eni Maulani Saragih, dan pegawai PT Samantaka.

"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu Uang sejumlah Rp500 juta (dalam pecahan Rp 100 ribu), dan dokumen/tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (15/7/2018).

Uang tersebut, lanjut Basaria, diduga merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek yang akan diberikan kepada diberikan kepada Eni Saragih dan kawan-kawan dengan kesepakatan kerja sma pembangunan PLTU Riau-1.

"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan ke-empat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," lanjut Basaria.

Adapun, empat kali penyerahan tersebut dilakukan pada:
1. Desember 2017 sebesar Rp 2 Miliar
2. Maret 2018 Rp2 Miliar,
3. 8 Juni 2018 Rp300 juta
4. 14 Juli 2018 Rp500 juta

Diduga Eni Saragih berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka, yaitu Eni Saragih diduga sebagai penerima, (anggota Komisi VII DPR RI), dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. diduga sebagai pemberi.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper