Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Penyelenggara Diperkuat, Pemilu 2019 Diharapkan Lebih Berkualitas

Dengan diperkuatnya kewenangan penyelenggara pemilihan umum (pemilu), Pemilu 2019 diharapkan lebih berkualitas.
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pemilu/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pemilu/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA--- Dengan diperkuatnya kewenangan penyelenggara pemilihan umum (pemilu), Pemilu 2019 diharapkan lebih berkualitas.

Seperti diketahui, regulasi pemilihan yakni UU No.7/2017 tentang Pemilu berbeda dari beleid sebelumnya. Dalam UU Pemilu yang baru, kewenangan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lebih diperkuat. Situasi itu diharapkan membuat persiapan pesta demokrasi 2019 bisa lebih baik kualitasnya.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dalam acara diskusi Kemendagri Media Forum di Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Menurut Bahtiar, ketika pemerintah ikut terlibat dalam penyusunan UU Pemilu, salah satu fokus yang coba didorong adalah menguatkan otoritas atau kewenangan para penyelenggara pemilu.

Pertimbangan pemerintah, dengan kian kuatnya kewenangan penyelenggaraan, independensi serta kemandirian yang jadi marwah lembaga pelaksana pemilihan itu lebih terjaga.

Tujuannya tentu adalah supaya penyelenggara bisa menggelar sebuah kontestasi politik yang lebih fair dan demokratis.

"Pemerintah ketika menyiapkan regulasi pemilu memang dari awal mendorong penguatan penyelenggara pemilu lewat Undang-Undang," kata Bahtiar seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Hasil dari upaya itu, kata dia, adalah UU No.7/2017 tentang Pemilu yang akan jadi payung hukum bagi pelaksanaan pemilu serentak pada 2019. Penguatan kewenangan penyelenggara pemilu dinilai sangat penting agar dalam melaksanakan tugasnya mereka lebih independen.

Mereka diharapkan bisa menjadi wasit dan juri pemilihan yang adil, tegas dan "fair" sehingga pemilu yang dilaksanakan benar-benar menjadi hajatan yang mencerminkan suara rakyat. Salah satu penguatan otoritas penyelenggara pemilu adalah kewenangan yang diberikan ke DKPP, begitu juga dengan Bawaslu dan KPU.

"Misal DKPP saat ini memiliki tim pemeriksa daerah. Kewenangan KPU bertambah dengan memiliki kewenangan tugas pemutakhiran data pemilih, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih," katanya.

Menurutnya, tidak hanya sisi kewenangan yang diperkuat. Di samping itu, sisi kelembagaan pun diperkuat. Ia memberi contoh Bawaslu. Pada saat ini, badan pengawas pemilihan tersebut

sudah memiliki pejabat eselon satu pada lingkup inspektorat. Penguatan kelembagaan di Bawaslu lainnya adalah menyangkut status pengawas pemilu di daerah.

"Jajaran pengawas pemilu pada Bawaslu sekarang statusnya ditetapkan permanen dengan masa jabatan lima tahun. Sebelumya kan jajaran pengawas pemilu Bawaslu yang bertugas di kabupaten dan kota berstatus ad hoc," ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya, dari sisi konten, UU Pemilu sekarang bisa dikatakan lebih baik dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Ia berharap dengan regulasi yang lebih baik maka pelaksanaan pemilu akan memiliki kualitas yang lebih baik.

Apalagi, sambungnya, Pemilu 2019 merupakan hajatan pemilihan umum yang pertama kali yang digelar serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper