Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Bacaleg DPR Mendaftar, Batas Waktu Tidak Akan Diperpanjang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang pendaftaran bakal calon legislatif DPR walaupun hingga hari ke-10 belum ada yang menyerahkan berkas.
Ketua KPU NTB L Aksar Anshori (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat rapat pleno hasil penelitian syarat administrasi Bakal Calon Cagub Cawagub Pilkada NTB di Kantor KPU NTB di Mataram, Rabu (17/1). Dari hasil penelitian persyaratan administrasi pendaftaran Cagub Cawagub Pilkada NTB, pihak KPU NTB menyatakan semua bakal calon melakukan perbaikan syarat administarasi seperti melengkapi SKCK, legalisir ijazah, laporan pajak belum lengkap, serta visi misi oleh empat pasangan bakal calon yang mendaftar yait
Ketua KPU NTB L Aksar Anshori (kedua kanan) menyampaikan keterangan saat rapat pleno hasil penelitian syarat administrasi Bakal Calon Cagub Cawagub Pilkada NTB di Kantor KPU NTB di Mataram, Rabu (17/1). Dari hasil penelitian persyaratan administrasi pendaftaran Cagub Cawagub Pilkada NTB, pihak KPU NTB menyatakan semua bakal calon melakukan perbaikan syarat administarasi seperti melengkapi SKCK, legalisir ijazah, laporan pajak belum lengkap, serta visi misi oleh empat pasangan bakal calon yang mendaftar yait

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang pendaftaran bakal calon legislatif DPR walaupun hingga hari ke-10 belum ada yang menyerahkan berkas.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan sosialisasi yang dilakukan KPU sudah cukup masif sehingga partai seharusnya sudah mengetahui waktu daftar pencalonan.

"Karena kalau kita perpanjang, ini berimplikasi kepada hari H pemilu mendatang," katanya di Gedung KPU, Jumat (13/7/2018).

Oleh karena itu Ilham menjelaskan KPU sudah menghitung secara matang mengapa proses pendaftaran tetap sesuai jadwal.

Selain itu sejak awal juga telah memberikan kesempatan pada bakal calon legislatif dan partai mendaftarkan diri melalui sistem informasi pencalonan.

Di situ tertera apa yang dibutuhkan bacaleg dalam memenuhi berkasnya dan diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam pendaftaran.

KPU membuka pendaftaran bacaleg DPR mulai dari 4-17 Juli. Khusus di tanggal 17 KPU akan membuka selama 24 jam. Selain itu hanya sampai pukul 16.00 WIB. ‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper