Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018, namun kuasa hukum Ahok belum merencanakan proses pengambilan Ahok dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menilai pembebasan bersyarat tersebut akan diperoleh Ahok pada Agustus 2018, karena telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dari masa tahanan minimal 9 bulan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Menurut Fina, tim kuasa hukum Ahok sampai saat ini masih belum mendiskusikan proses kepulangan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, karena Ahok dinilai belum mau menggunakan pembebasan bersyarat itu.
"Kalau mengikuti aturan hukumnya memang benar, ya akan bebas bersyarat pada Agustus nanti. Tapi sampai hari ini belum ada diskusi pengambilannya seperti apa," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (12/7/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diganjar hukuman dua tahun penjara pada Mei 2017, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan tindak pidana penistaan agama atas pidatonya yang merujuk pada Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Jika Ahok mengambil pembebasan bersyarat itu, maka Ahok akan diizinkan keluar selama 4 jam dalam satu hari. Namun jika tidak, Ahok sudah bisa bebas murni pada 4 Januari 2019 mendatang setelah mendapatkan sejumlah remisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel