Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Dana Otsus Aceh: KPK Sudah Kirim Surat Panggilan untuk 15 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat panggilan kepada 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah. Namun, KPK belum menginformasikan jadwal pasti pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) beserta tim menunjukkan barang bukti OTT Aceh pada Rabu (4/7/2018) malam./Bisnis.com-Rahmad Fauzan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) beserta tim menunjukkan barang bukti OTT Aceh pada Rabu (4/7/2018) malam./Bisnis.com-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengirimkan surat panggilan kepada 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah. Namun, KPK belum menginformasikan jadwal pasti pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan saksi penting untuk membuka informasi yang belum diketahui KPK terkait kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh 2018. Dari pengungkapan saksi, lanjut Febri, akan ditemukan titik terang terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan dua kepala daerah di Aceh.

"Hadir penuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar adalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi akan membantu penanganan perkara ini," kata Febri dalam keterangan yang diterima Bisnis, Rabu (11/7/2018).

KPK berharap para saksi memenuhi panggilan tersebut. Di samping itu, hari ini KPK menggeledah Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh. Hasil penggeledahan di Dinkes Aceh, KPK menemukan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK Aceh 2018 dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas PUPR Bener Meriah.

Sedangkan dari penggeledahan di Dispora Aceh, KPK menyita barang bukti elektronik. Penyidik memandang sejumlah bukti baru tersebut akan memperkuat perkara yang sedang ditangani.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi dana otsus Aceh 2018, yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, dan dua orang lainnya dari pihak swasta, yaitu Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ahmadi sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper