Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Giliran Partainya Hary Tanoesoedibjo Gugat Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (kedua kiri) melambaikan tangan saat mendaftarkan partainya ke KPU Pusat di Jakarta, Senin (9/10). Partai Perindo secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan permohonan pengujian norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK No. 40/PUU-XVI/2018 menyatakan gugatan norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak dapat diterima.

Pertimbangan MK, kedua pemohon perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan karena bukan calon presiden atau calon wakil presiden yang pernah memegang jabatan RI-1 atau RI-2 selama dua periode.

Selain bekas presiden atau wakil presiden dua periode, MK mengisyaratkan hanya partai politik nonparlemen yang boleh mengajukan gugatan. Pasalnya, norma pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebagai syarat pencalonan termaktub dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang disusun oleh DPR periode 2014-2019.

Berbekal syarat tersebut, Perindo lantas mengajukan berkas permohonan uji materi pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Partai politik pendatang baru itu menggugat Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

Pasal 169 huruf n UU Pemilu mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali dalam masa jabatan yang sama. Di bagian Penjelasan, frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari 5 tahun.

Christoporus Taufik, kuasa hukum Perindo dari Lembaga Bantuan Hukum DPP Perindo, mengklaim partainya memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan berbekal pertimbangan Putusan MK No. 36/PUU-XVI/2018. Selain itu, Perindo juga mengalami kerugian konstitusional dengan eksistensi Penjelasan 169 huruf n UU Pemilu.

Pasalnya, partai bentukan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu berencana mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilihan Umum Presiden 2019. Namun, niat tersebut terganjal pasal yang digugat karena Jusuf Kalla telah dua periode menjadi wakil presiden.

“Dengan tidak dicalonkannya lagi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mendampingi Joko Widodo, belum ada lagi sosok calon pemimpin yang memiliki komitmen dan kerja nyata untuk pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja berkelanjutan,” tulisnya dalam berkas permohonannya, Rabu (11/7/2018).

Perindo pun meminta MK untuk menyatakan frasa ‘dua kali dalam masa jabatan yang sama’ pada Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu hanya berlaku untuk jabatan berturut-turut. Jika dikabulkan, JK dapat mencalonkan diri lagi lantaran jabatan RI-2 yang diembannya berlangsung pada 2004-2009 dan 2014-2019 alias terdapat jeda satu periode.

Partai bernomor urut 9 itu juga meminta MK untuk memprioritaskan pemeriksaan perkaranya. Pasalnya, masa pendaftaran Pilpres 2019 dibuka pada 4 Agustus sehingga putusan MK dapat dijadikan acuan untuk kontestasi tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper