Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari 31 Permohonan PHP ke MK, Hanya 8 yang Memenuhi Syarat

Menyusul rampungnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 7-8 Juli 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum, beberapa calon sudah menyampaikan keberatan.
Pemilih memperlihatkan jarinya, seusai mencoblos di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan
Pemilih memperlihatkan jarinya, seusai mencoblos di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (27/6/2018)./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul rampungnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 7-8 Juli 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum, beberapa calon sudah menyampaikan keberatan.

Calon-calon tersebut juga telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan hingga Selasa (10/7/2018) sore sudah ada 31 permohonan yang masuk ke MK.

“Setelah dihitung, yang masih dalam ambang batas 0,5% sampai 2% ada delapan sengketa yang diajukan,” ujarnya, Selasa (10/7) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada bisa mengajukan sengketa ke MK. Pengajuan ini dilakukan tiga hari setelah hasil penghitungan Pilkada.

Akan tetapi, pengajuannya hanya bisa dilakukan jika ada selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah Pilkada. Berdasarkan Pasa 157 UU 10/2016, MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan.

Daerah-daerah yang berpotensi diterima berdasarkan pasal tersebut adalah Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper