Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan 390.505 Batang Rokok Ilegal

Rokok illegal menyalahi ketentuan, modusnya seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, atau dipakaikan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, atau salah peruntukannya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto bersama pejabat Forkopimda memusnahkan 390.505 batang rokok ilegal di Banda Aceh, Selasa (10/7/2018). Diperkirakan, jumlah kerugian negara yang diperoleh dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp156 juta. (Abdul Hadi Firsawan/Bisnis)
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto bersama pejabat Forkopimda memusnahkan 390.505 batang rokok ilegal di Banda Aceh, Selasa (10/7/2018). Diperkirakan, jumlah kerugian negara yang diperoleh dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp156 juta. (Abdul Hadi Firsawan/Bisnis)

Bisnis.com, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 390.505 batang rokok ilegal yang diamankan dari wilayah Lhokseumawe dan Meulaboh. Diperkirakan, jumlah kerugian negara yang diperoleh dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp156 juta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto mengatakan ribuan rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat dalam kondisi tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Selama ini, rokok masuk ke dalam barang yang kena cukai yang dibatasi produksinya dan diawasi peredarannya.

"Rokok illegal menyalahi ketentuan, modusnya seperti rokok polos tidak dilekati pita cukai, atau dipakaikan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, atau salah peruntukannya," ujar Agus seusai memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di Kanwil Bea Cukai Aceh, Selasa (10/7/2018).

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari toko-toko dan gudang di wilayah Lhokseumawe dan Meulaboh. Menurut Agus, rokok-rokok tersebut didistribusikan melalui jalur darat. Para tersangka saat ini belum diproses hukum karena harus dilakukan uji laboratorium dulu, jika rokok tersebut dinyatakan melanggar ketentuan hukum, baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Rokok yang dimusnahkan itu diproduksi di daerah Pulau Jawa. Karena itu, Kanwil Bea Cukai Aceh harus bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah pengawasan di pabrik rokok agar bisa dilakukan penindakan.

Agus berujar, pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal untuk menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri. Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal tersebut juga bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Aceh da;am memberikan perlakuan adil bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan.

Dari sebanyak 390.505 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 81.552 batang rokok diamankan di Lhokseumawe dan 308.953 batang rokok lainnya diamankan di Meulaboh.(k33)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper