Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik: KPK Periksa 3 Orang Saksi untuk Tersangka Markus Nari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El).
Anggota DPR Markus Nari berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf
Anggota DPR Markus Nari berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-El).

Ketiga orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Markus Nari, anggota DPR RI dari Partai Golkar. Sehari sebelumnya, empat orang saksi juga diperiksa untuk tersangka yang sama.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus korupsi KTP-elektronik untuk tersangka MN," papar Juru bicara KPK dalam keterangan resminya, Selasa (10/7/2018).

Adapun, ketiga saksi yang akan diperiksa tersebut, meliputi:

•Chairuman Harahap, mantan anggota DPR RI periode 2009-2014

•Dian Hasanah, PNS (staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri)

•A. Rasyid Saleh, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI (masa jabatan Maret 2005 - 1 November 2009)

Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2017 lalu karena diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-El di DPR.

"Markus Nari [MN] diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," tutur Febri pada Juli 2017 lalu.

Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Pertama, Markus Nari (MN) selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-El tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper