Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Terima 18 Gugatan Setelah Rekapitulasi Suara Pilkada Rampung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langung menerima gugatan hasil penghitungan suara pascasehari rekapitulasi untuk kabupaten dan kota.
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) langung menerima gugatan hasil penghitungan suara pascasehari rekapitulasi untuk kabupaten dan kota.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan setidaknya sudah ada 18 laporan yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi.

“Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018, per jam 17.00 WIB ada 18 permohonan,” katanya kepada wartawan melalui pesan instan, Senin (9/7/2018) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada bisa mengajukan sengketa ke MK.

Pengajuan ini dilakukan tiga hari setelah sengketa pilkada. Akan tetapi sarat pengajuannya hanya bisa dilakukan jika selisih 0,5% sampai 2% dari jumlah suara sah pilkada.

Berdasarkan pasal 157 MK, akan memutuskan perkara perselisihan sengketa paling lambat 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Berikut adalah gugatan yang masuk ke MK.

  1. Pilwalkot Tegal: Penggugat Habib Ali-Tanty Prasetyo (Nomor Urut 4).
  2. Pilwalkot Parepare: Penggugat Achmad Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (Nomor Urut 2).
  3. Pilwalkot Gorontalo: Penggungat Adhan Dambea dan Hardi Saleh Hemeto (Nomor Urut 2).
  4. Pilwalkot Madiun: Penggugat Harryadin Mahardika dan Arief Rahman (Nomor Urut 2).
  5. Pilbup Bangkalan: Penggungat Farid Al Fauzi dan E.C Sudarmawan (Nomor Urut 1).
  6. Pilbup Bangkalan: Penggugat Imam Buchori dan Mondir A Rofii (Nomor Urut 2).
  7. Pilbup Bolaang Mongondow Utara: Penggugat Hamdan Datunsolang dan Murianto Babay (Nomor Urut 3).
  8. Pilbup Biak Numfor: Penggugat Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri Hi Kalabe (Nomor Urut 3).
  9. Pilwalkot Kota Cirebon: Penggugat Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo (Nomor Urut 1).
  10. Pilwalkot Kota Padang Panjang: Penggugat Hendri Arnis dan Eko Furqani (Nomor Urut 2).
  11. Pilbup Banyuasin: Penggugat Arkoni MD dan Hazwar Hamid (Nomor Urut 2).
  12. Pilwalkot Subulussalam: Penggugat Sartina dan Dedi Anwar Bancin (Nomor Urut 2).
  13. Pilbup Sinjai: Penggugat Takyuddin Masse dan Mizar Roem (Nomor Urut 3).
  14. Pilbup Pulang Pisau: Penggugat Idham Amur dan Ahmad Jayadikarta (Nomor Urut 1).
  15. Pilwalkot Kota Serang: Penggugat Vera Nurlaela dan Nurhasan (Nomor Urut 1).
  16. Pilbup Rote Ndao: Penggugat Bima Theodorianus Fanggidae dan Erenst Salmun Zadrak Pella (Nomor Urut 4).
  17. Pilbup Cirebon: Penggugat Kalinga dan Dian Hernawa Susanty (Nomor Urut 1).
  18. Pilbup Manggarai Timur: Penggugat Tarsisius Sjukur dan Yoseph Byron Aur (Nomor Urut 3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper