Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Desak Polda Metro Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Penghina Presiden Jokowi

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak tim penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka RJ. Ia diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial beberapa waktu lalu.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendesak tim penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas perkara tahap dua tersangka RJ. Ia diduga telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial beberapa waktu lalu.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto mengemukakan tim jaksa peneliti menyatakan berkas perkara itu sudah lengkap atau P21 sejak sebulan lalu. Namun, hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya belum melakukan pelimpahan tahap dua perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pelimpahan tahap dua adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan. Dengan begitu, kewenangan penanganan perkara beralih dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami masih belum menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik di Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja nanti," tuturnya, Senin (9/7/2018).

Dia berharap pelimpahan tahap kedua dapat segera dilaksanakan agar kasus tersebut bisa cepat disidangkan dan selesai dengan cepat. Agus juga menjelaskan, perkara RJ sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 7 Juni 2018 sejalan dengan diterbitkannya surat pemberitahuan hasil penyidikan yang sudah lengkap.

"Ini kan persoalan waktu ya. Jadi kita tunggu saja, karena perkara kan sudah dinyatakan lengkap jadi tinggal tahap dua saja," katanya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap RJ, anak berusia 16 tahun dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah tersiar di media sosial berupa video dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden.

Dengan alasan status anak-anak, tersangka tidak ditahan melainkan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.

Dia dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan acaman hukuman selama 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper