Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap DPRD Sumut: KPK Periksa 2 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa penyuapan kepada anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap kepada anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (9/7/2018).

Adapun, kedua orang tersangka tersebut, yaitu:

  • HEI, anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014
  • MSI, anggota DPRD Sumatra Utara 2009-2014

Sebelumnya, Rabu (4/7/2018), untuk kasus yang sama KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPD Sumatra Utara Rijal Sirait.

Setelah pemeriksaan, Rijal Sirait sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sumatra Utara.

Berdasarkan keterangan KPK, sejauh ini lebih dari 200 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, Markas Brimob Medan, maupun Kantor Kajati Sumatra Utara.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait dengan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut 2009 s.d. 2014 dan/atau 2014 s.d. 2019.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 s.d. 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.

KPK mendapatkan fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa sebanyak 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta dan Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, kepada 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper