Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempunyai peranan penting, khususnya dalam hal perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 daftar pemilih harus berdasarkan e-KTP.
Pemilu 2019 bakal berlangsung serentak dan terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk menyukseskan Pemilu 2019, Kemendagri memberikan beberapa perhatian terkait dengan data pemilih agar tidak timbul masalah dalam hal kependudukan.
“Sebagai Pemilu serentak pertama, diperlukan persiapan yang matang baik dari penyelenggara maupun dari lembaga pendukung lainnya. Seluruh daftar pemilih di Pemilu 2019, menggunakan e-KTP," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan resmi yang didapat Bisnis, Sabtu (7/7/2018).
Untuk itu, Kemendagri perlu melakukan antisipasi dan mengoptimalkan perekaman e-KTP. Dia juga berharap masyarakat proaktif merekam datanya.
"Layanan jemput bola ke sekolah-sekolah menjadi salah satu prioritas untuk memastikan hak pilih pemilih pemula," terang Bahtiar.
Salah satu hal yang perlu diantisipasi terkait dengan pindah memilih. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketika pemilih melakukan pindah memilih yang berbeda daerah pemilihannya maka pemilih tersebut hanya diberikan surat suara yang masih sama cakupan daerah pemilihannya.
Persoalan ini tentunya harus diantisipasi.
"Harus dilakukan sosialisasi secara masif sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel