Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Bui Syaiful Bahri, Eks Dirut Sang Hyang Seri, Selama 20 Hari

Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Syaiful Bahri atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I PT SHS (Persero) tahun 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp65 miliar.
Syaiful Bahri (kiri), saat masih menjabat Plt. Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), memberi penjelasan kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR-RI pada acara kunjungan kerja di Sukamandi, Subang-Jawa Barat, 20 Juli 2016./bumn.go.id
Syaiful Bahri (kiri), saat masih menjabat Plt. Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero), memberi penjelasan kepada pimpinan dan anggota Komisi IV DPR-RI pada acara kunjungan kerja di Sukamandi, Subang-Jawa Barat, 20 Juli 2016./bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri Syaiful Bahri atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kredit modal kerja oleh Kantor Regional I PT SHS (Persero) tahun 2012-2013 yang merugikan negara hingga Rp65 miliar.

Mantan GM Kantor Regional I Sukamandi PT SHS Persero itu dtahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung selama 9 jam mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

Syaiful tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan selama 9 jam itu, termasuk soal penahanan dirinya selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Tidak, saya tidak mau komentar," tuturnya, Kamis (5/7/2018).

Ia mencoba menghindari wartawan dan berlari saat akan memasuki mobil tahanan. Akibatnya, sebagian wartawan pun kesulitan mengabadikan dirinya.

Kejaksaan Agung Bui Syaiful Bahri, Eks Dirut Sang Hyang Seri, Selama 20 Hari

Syaiful Bahri menutupi wajahnya usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis (5-7-2018)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Secara terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), Warih Sadono mengemukakan alasan Kejagung menahan tersangka yaitu agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama dalam proses penyidikan. Menurutnya, masa penahanan terhadap tersangka bisa diperpanjang tergantung kebutuhan dari tim penyidik.

"Jadi penahanan ini kami lakukan agar tersangka SB tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, karena itu langsung kami tahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Warih.

Menurutnya, Saiful Bahri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 Junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka baru," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper