Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hasil Pilkada: Paslon Wali Kota Tegal Ajukan Gugatan ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima berkas permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018 dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berpose dengan hakim konstitusi./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) berpose dengan hakim konstitusi./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima berkas permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018 dari Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum.

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau PHP-kada 2018 itu diserahkan ke MK pada Kamis (5/7/2018) hari ini pukul 10.14 Wib oleh kuasa hukum pemohon, Budi Yuwono Alatas. Pasangan Habib-Tanty menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal karena menuding ada pelanggaran politik uang sehingga suara kliennya berselisih 316 suara atau 0,02% dari pemenang Pilwalkot Tegal 2018.

“Kami di sini mengajukan permohonan yang disesuaikan dengan kewenangan MK,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

MK membuka pendaftaran permohonan PHP-kada sejak Rabu (4/7/2018) atau hari pertama penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten dan kota. Sementara untuk pendaftaran gugatan hasil pilkada tingkat provinsi akan dibuka MK pada Sabtu (7/7/2018).

Ketua MK Anwar Usman memastikan lembaganya siap menerima permohonan PHP-kada dari para kontestan pilkada 2018. Apalagi, MK telah memperbarui sistem penerimaan perkara yang berbeda dengan penanganan PHP-kada gelombang sebelumnya.

“Seluruh personil MK termasuk para hakim sudah siap. Begitu juga seluruh perangkat dengan sistem IT yang lebih maju dan canggih,” ujarnya.

Perkara PHP-kada yang masuk akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018. Persidangan perdana sengketa pilkada akan dimulai pada 26 Juli 2018. MK diwajibkan menyelesaikan perkara PHP-kada pada 26 September 2018.

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menambahkan pemohon dapat memasukkan berkas gugatannya lewat sistem daring. Dengan sistem daring, pemohon dari daerah tidak perlu buru-buru datang ke MK, tetapi cukup memasukkan berkas melalui aplikasi di situs resmi MK.

"Setelah mendaftarkan melalui permohonan daring, pemohon dapat langsung datang ke MK dengan membawa empat rangkap permohonan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper