Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Harap Uji Materi PKPU Dilakukan Segera

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap bakal calon legislatif yang ingin melakukan uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan segera
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai menghadiri rapat tertutup soal Peraturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD, Kamis (5/7)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman usai menghadiri rapat tertutup soal Peraturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD, Kamis (5/7)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap bakal calon legislatif yang ingin melakukan uji materi atau judicial review Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan segera.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan hasil yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) sebagai pengutus memberikan dampak pada proses pendaftaran.

"KPU memberikan catatan mohon agar proses judicial review itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Karena agak kerepotan kami memasukannya," ujarnya usai pertemuan tertutup soal PKPU tersebut di Gedung DPR, Kamis (5/7/2018).

Melalui PKPU 20/2018, KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg).

Sebelumnya DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sepakat dengan PKPU ini. Alasannya, regulasi itu bertentangan dengan UU.

Acuannya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU 7/2017, tercantum bahwa seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Padahal, KPU membuat peraturan ini mengacu pada aturan Pemilihan Presiden (Pilpres_ yang melarang mantan koruptor maju mencalonkan diri.

KPU pun telah mempersilakan agar bakal caleg yang merasa haknya diambil oleh PKPU ini untuk melakukan uji materi ke MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper