Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendikbud: Tidak Ada PPDB Jalur Mandiri. Jual Beli Kursi Tidak Boleh

Praktik jual beli kursi dalam penerimaan siswa baru merupakan hal yang terlarang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru jalur mandiri.
Ilustrasi: Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun pelajaran 2017/2018 yang dipajang di Kota Jambi, Senin (12/6)./Antara-Wahdi Septiawan
Ilustrasi: Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun pelajaran 2017/2018 yang dipajang di Kota Jambi, Senin (12/6)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Praktik jual beli kursi dalam penerimaan siswa baru merupakan hal yang terlarang. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru jalur mandiri.

"Kami sudah tegaskan, jual beli kursi apa pun dalihnya tidak boleh dilakukan. Termasuk dikamuflase dengan istilah-istilah yang tidak ada dalam peraturan misalnya jalur mandiri," ujar Muhadjir di Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Muhadjir menjelaskan pihaknya sudah menerima beragam pengaduan dari masyarakat termasuk di antaranya tentang jalur mandiri.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu menambahkan pihaknya juga sudah meminta agar Inspektorat Jenderal Kemendikbud menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Sedangkan untuk iuran biaya boleh dilakukan setelah siswa diterima di sekolah, bukan menjadi syarat untuk diterima."

Iuran tersebut pun harus melalui komite sekolah dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada, terutama dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud Totok Suprayitno mengatakan pihaknya menerima sekitar 30 pengaduan mengenai PPDB.

"Keluhan masyarakat mengenai PPDB beragam, terutama mengenai adanya kecurangan dalam PPDB, kebijakan PPDB hingga pertanyaan mengenai PPDB," kata Totok.

Totok menambahkan pengaduan masyarakat juga mengenai adanya jalur mandiri yang membayar sejumlah uang. Pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan audit khusus ke lapangan terkait pengaduan melalui jalur mandiri.

Sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam PPDB. Pasalnya dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20%.

Akun Instagram @billlaaaaff misalnya mengeluhkan dirinya yang tidak bisa masuk sekolah yang diinginkan karena terbentur zonasi. Sementara temannya yang menggunakan SKTM langsung diterima.

"Padahal mereka yang punya SKTM belum tentu tidak mampu, dan temen saya yang punya SKTM malah hidupnya lebih enak dibanding saya. Saya tidak mengerti pak, saya bimbingan belajar ke sana-sini, malah hasilnya kesaing sama keluarga miskin palsu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper