Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI Sambut Positif Terbitnya Peraturan KPU No.20/2018

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut baik Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Dalam peraturan itu, KPU memperketat seleksi bagi calon legislatif.

Dalam Pasal 7 (1) disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara RI dan harus memenuhi persyaratan: (h) bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

“Terbitnya, PKPU No 20 tahun 2018 merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. Kami mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2018).

Menurut Susanto, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius. Apalagi modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi.

Di pihak lain, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, tapi juga telah dilirik bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi. Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba.

“Kondisi ini tentu membutuhkan peran berbagai pihak termasuk legislatif agar spirit mewujudkan Indonesia ramah anak mudah terwujud,” ujarnya.

Peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Mereka mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini maka, kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

“Kami berharap PKPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal. Semoga langkah KPU menjadi awal yang baik bagi memperkuat peran negara bagi perwujudan perlindungan anak yang lebih baik.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper