Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prioritas Land Diberi Waktu 40 Hari untuk Restrukturisasi Utang

Pengembang properti PT Prioritas Land Indonesia mendapatkan kesempatan dari Pengadilan Negeri untuk merestrukturisasi utangnya dalam masa proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 40 hari.

Bisnis.com, JAKARTA – Pengembang properti PT Prioritas Land Indonesia mendapatkan kesempatan dari Pengadilan Negeri untuk merestrukturisasi utangnya dalam masa proses permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 40 hari.

Pengurus PKPU PT Prioritas Land Indonesia (PT PLI) Rahasuna Andry mengatakan bahwa perpanjangan PKPU untuk PT PLI  sepanjang 1 bulan 10 hari itu sudah tepat dan diterima oleh kreditur dan debitur.

"Ya idealnya memang 30 hari hingga 40 hari supaya selama proses itu ada kesepakatan antara konsumen PT PLI dengan debiturnya. Kami melihat masih ada tagihan piutang sehingga harus diverifikasi lagi dan terkait perbedaan pendapat mengenai denda," kata Andry kepada Bisnis, Minggu (1/7/2018).

Sebelumnya, PT PLI dimohonkan PKPU untuk menyelesaikan serah terima unit apartemen oleh konsumennya, Sri Suryanti dengan perkara 46/PDt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Belenggu PKPU PT PLI diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2018 lalu. 

Adapun, apartemen milik PT PLI yang ditagih oleh konsumennya supaya bisa ditempati yaitu tower Lucia, apartemen Majestic Point Serpong. Tower itu belum bisa ditempati para konsumen, kendati PT PLI telah menyelesaikan pembangunannya pada 2018 ini.

Menurut Andry, konsumen menginginkan agar PT PLI mencantumkan pula dalam proposal perdamaian tentang pengenaan keterlambatan pembayaran denda sebesar 3% untuk setiap unit apartemen yang belum diselesaikan oleh PLI.

Sementara itu, kata dia, perbedaan dari PT PLI berkeinginan dendanya adalah 0,1 per mil dari setiap unit yang pengerjaannya belum terselesaikan dikalikan dengan pembilangan nol. 

Hitungan 0,1 per mil yang dimaksud adalah seperti lantai yang belum selesai pengerjaan atau listrik dan air yang belum dipasang di setiap unit apartemen.

"Persoalannya, di dalam proposal perdamaian seharusnya serah terima itu pada 2015 lalu. Sudah lama sekali terlambat dan belum diterima oleh konsumen makanya konsumen mau denda dari PT PLI seluruhnya 3%," kata dia.

Selain Tower Lucia, PT PLI membangun satu tower lagi bernama tower Khan yang diklaim tahap pembangunannya oleh kuasa hukum PT PLI Alexander Seno sudah mencapai 90% dan akan selesai pada 2019 nanti.

Dari halaman resmi PT PLI, pengembang itu menjual total 100 unit apartemen Majestic Point Serpong dengan tambahan 50 unit sebagai sarana pendukung seperti kios dan ruko.

Terpisah, kuasa hukum PT PLI Alexander Seno dari kantor hukum Nic and Co mengatakan tidak keberatan dengan keputusan dari majelis hakim yang memberikan kesempatan 40 hari.

"Hakim punya pertimbangan bahwa 40 hari adalah waktu yang ideal agar kami tidak tergesa-gesa bernegosiasi kepada para kreditur," kata Alexander saat dihubungi Bisnis

Senada dengan pengurus PKPU, Alexander mengakui bahwa masih ada perbedaan pandangan terkait dengan isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di proposal perdamaian yang belum ada titik temu antara kreditur dan debitur.

"Kalau kami denda keterlambatan serah terima unit apartemen akan tetap dibayarkan kepada seluruh kreditur yang telah melunasi pembayaran, di mana perhitungan denda masing-masing kreditur berdasarkan PPJB maksimal 3%," ujarnya. 

Dari proposal perdamaian yang dikutip Bisnis, total dana sudah dihimpun PT PLI dari konsumen yang membeli apartemen itu terbagi atas a.l; konsumen yang mengangsur secara bertahap senilai Rp18,55 miliar, konsumen dengan pembayaran Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) senilai Rp41,76 miliar dan konsumen-konsumen yang sudah akad kredit dengan perbankan tetapi pencairan belum tuntas dibayarkan ke PT PLI senilai Rp3,95 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper