Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Rancangan KUHP: Presiden Diminta Buka Dialog Seluas-luasnya

Presiden Joko Widodo diminta membuka dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak untuk membahas Rancangan KUHP.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta membuka dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak untuk membahas Rancangan KUHP.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi merespons perkembangan isu RKUHP dengan rencana mengadakan pertemuan dengan KPK.

Isu yang dibahas spesifik terkait masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Presiden menyatakan bahwa pertemuan itu direncanakan dilakukan setelah lebaran Idulfitri.

Dalam rilis yang diterima Sabtu (30/6/2018), Institute for Criminal and Justice Reformasi (ICJR) menilai bahwa Presiden Jokowi memberikan waktu khusus untuk merespons isu RKUHP. Ditambahkan ICJR bahwa korupsi merupakan hal yang penting. 

Di sisi lain mereka menilai bahwa seharusnya Presiden tidak berhenti hanya di isu korupsi, sebab banyak masalah yang sama krusial dan membutuhkan perhatian lebih.

Dalam catatan ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ada beberapa isu krusial yang harus direspons Presiden, Salah satu hal paling penting adalah minimnya pelibatan pihak lain yang berhubungan dan akan berdampak dari pengaturan RKUHP.

Seharunya, pihak-pihak tersebut diundang untuk didengarkan pandangannya dalam pembahasan RKUHP selama ini.

ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai seharusnya Presiden meluangkan perhatian lebih tidak hanya untuk isu Korupsi, namun isu lain seperti Kesehatan masyarakat, Pemasyarakatan, Kebebasan Pers dan kebebasan berpendapat, masyarakat adat dan banyak sekali kelompok lain yang berpotensi terdampak dari pengaturan RKUHP.

"Sebagai contoh, RKUHP melalui pasal 443 mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan, perbuatan yang sejak 1970-an melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang. Alasannya karena pasal ini bertentangan dengan program keluarga berencana dan kemudian melalui kajian BPHN 1995-1996 merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya," ujar lembaga itu.

Sampai saat ini, ICJR menilai tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog,

Sebagai catatan delik kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan masih ada dalam draft RKUHP.

Selain pasal ini, masih banyak pasal lain yang berhubungan dengan isu kesehatan yang tidak diperhatikan tim perumus, misalnya kriminalisasi prilaku seksual, kriminalisasi pengguna narkotika, pengguguran kandungan dan perbuatan lainnya.

Contoh lain, misalnya dalam hal dampak overkriminalisasi dalam RKUHP yang bisa berakibat pada overcrowding, belum sekalipun tim pemerintah mengundang Dirjen Pemasyarakatan atau kelompok pemerhati pemasyarkatan yang diundang untuk berdialog dalam pembahasan RKUHP,

Padahal, lanjut mereka, RKUHP dipastikan akan menyumbang tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi karena tingginya perspektif pemenjaraan dan minimnya alternatif pemidanaan nonpemenjaraan di luar denda.

Saat ini hanya terdapat 3 alternatif nonpemenjaraan yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pelaksaan pidana penjara dengan mengangsur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper